MASALAH KEADILAN
KEADILAN
Hak asasi manusia
adalah suatu rahmat dari Tuhan Yang maha Esa , yang di berikan kepada manusia
agar bisa hidup dengan adil dan sejahtera. Hak Asasi Manusia bukanlah suatu
alat untuk melakukan sesuatu dengan se-enaknya dan semaunya sendiri.
Pada hakikatnya “Hak Asasi
Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.
Jika ada suatu
kesalahan yang di lakukan oleh manusia tersebut maka dia harus memertanggung
jawabkan nya . misal ada seorang yang melakukan tindak asusila kepada temannya,
maka dia harus mempertanggung jawabkan pertindakan tersebut agar bisa mencapai
kedamaian antara mereka berdua.
Memang Hak semua
orang pasti macam macam , karena beda tubuh pasti lain otak. Contoh di suatu
jalan ada mobil dan motor yang sedang berjalan, mobil ada di belakang motor tersebut , mobil pun mengklakson dengan kencang motor
yang ada di depannya agar bisa lewat , itu salah satu contoh Hak seorang
pengguna mobil yang memakai jalan tapi Hak untuk seorang pengendara motor juga
yang berjlaan di jalan yang sama dan sama sama membayar pajak. Jadi Hak Asasi
Manusia haarus di arahkan ke arah yang lebih sopan agar tidak terjadi kesalah
fahaman dalam hal penafsirannya.
Pemahaman tentang hak
tiapa orang harus lah banyak di benahi karena tanpa pemahaman yang dalam dan
kelakuan yang sopann, akan banyak ada percerai beraian di dalam masyarakat
indonesia itu sendiri.
Mungkin kita harus sedikit menengok kebelakang, bagaimanakan lahirnya
suatu hak asasi manusia atau HAM , pada umumnya
para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir
doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.
Jadi, sudah mulai dinyatakan
dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat,
walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di
tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio
lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol
belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa
itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum
(equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara
hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM
dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun
beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau
ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau
(tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias
Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John
Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan
dan persamaan yang dicanangkannya.
Komentar
Posting Komentar