MASALAH KEADILAN


KEADILAN

Hak asasi manusia adalah suatu rahmat dari Tuhan Yang maha Esa , yang di berikan kepada manusia agar bisa hidup dengan adil dan sejahtera. Hak Asasi Manusia bukanlah suatu alat untuk melakukan sesuatu dengan se-enaknya dan semaunya sendiri.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

Jika ada suatu kesalahan yang di lakukan oleh manusia tersebut maka dia harus memertanggung jawabkan nya . misal ada seorang yang melakukan tindak asusila kepada temannya, maka dia harus mempertanggung jawabkan pertindakan tersebut agar bisa mencapai kedamaian antara mereka berdua.

Memang Hak semua orang pasti macam macam , karena beda tubuh pasti lain otak. Contoh di suatu jalan ada mobil dan motor yang sedang berjalan, mobil ada di belakang  motor tersebut  , mobil pun mengklakson dengan kencang motor yang ada di depannya agar bisa lewat , itu salah satu contoh Hak seorang pengguna mobil yang memakai jalan tapi Hak untuk seorang pengendara motor juga yang berjlaan di jalan yang sama dan sama sama membayar pajak. Jadi Hak Asasi Manusia haarus di arahkan ke arah yang lebih sopan agar tidak terjadi kesalah fahaman dalam hal penafsirannya.

Pemahaman tentang hak tiapa orang harus lah banyak di benahi karena tanpa pemahaman yang dalam dan kelakuan yang sopann, akan banyak ada percerai beraian di dalam masyarakat indonesia itu sendiri.

Mungkin kita harus sedikit menengok kebelakang, bagaimanakan lahirnya suatu hak asasi manusia atau HAM , pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.

Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.


Komentar

Postingan Populer