Bagaimana Bank ?


sekarang kita membahas tentang perbankan 
 
Perbankan sering kali di indekkan dengan bank, berikut uraian tentang bank.
  • Pengertian bank
Bank berasal dari bahasa italia dari kata “banca” yang artinya meja yang digunakan sebagai tempat tukar menukar uang. Di Indonesia sendiri pengertian bank tercantum dalam Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Fungsi bank
Bank berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada perusahaan yang membutuhkan.
  • Jenis-jenis bank
Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa bank di bagi menjadi 3 bagian yaitu:
    • Bank sentral

artikel tentang perbankan
Bank sentral adalah bank yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dan mengordinir, membimbing, serta mengawasi seluruh perbankan. Di Indonesia bank sentralnya bernama BI atau Bank Indonesia, bank ini merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Tujuan bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah di mata dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan tugas-tugas berikut:
      1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
      2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
      3. Mengatur dan mengawasi Bank
    • Bank umum

bank umum
Bank umum adalah bank yang yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, bank umum biasa disebut Bank komersial. Fungsi utama bank ini adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat atau sektor rill (dunia usaha). Adapun fungsi dan peran bank umum meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing, sebagai berikut:
      1. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
      2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
      3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
      4. Menyediakan jasa pengelolaan dana bagi individu dan perusahaan.
      5. Memberikan fasilitas untuk perdagangan internasional.
      6. Memberikan pelayanan untuk penyimpanan barang-barang berharga.
      7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa kartu kredit, transfer, ATM, cek perjalanan, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha yang dilakukan bank umum berdasarkan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998, sebagai berikut:
      1. Memberikan kredit
      2. Menerbitkan surat pengakuan utang
      3. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka, dan jenis lainnya.
      4. Membeli, menjual, atau pun meminjamkan atau resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
      5. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik berupa surat, telekomunikasi, wesel unjuk, cek, maupun sarana lain.
      6. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun.
      7. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
      8. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
      9. Menerima penitipan barang berharga dari pihak ketiga berdasarkan kontrak
      10. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank umum.
    • Bank pengkreditan rakyat

Bank Pengkreditan Rakyat
Bank pengkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berfungsi sebagai badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, menyalurkan dana tersebut kembali ke masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekoniomi lemah atau pengusaha kecil,  tabungan dan bentuk lain yang serupa dengannya. Untuk menjalankan fungsinya BPR perlu melakukan usaha-usaha berikut:
      1. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, deposito berjangka, atau bentuk tabungan lainnya.
      2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, ataupunbentuk lainnya yang sama dengan itu.
      3. Memberikan kredit
      4. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, yang sesuai dengan ketentuan BI
    • Bank syariah

bank syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya dengan prinsip syariah (hukum islam), bank ini menghimpun dana dengan tidak memberikan imbalan bunga dan dalam pinjaman tidak dipungut bunga. Sistem yang mendasarinya yaitu larangan agama islam untuk tidak memungut maupun meminjamkan dengan bunga atau yang sering disebut riba. Dalam melaksanakan tujuannya bank syariah menganut prinsip-prinsip berikut:
      1. Prinsip mudharabah
      2. Prinsip murabahah
      3. Prinsip musharakah
      4. Prinsip wadiah
      5. Prinsip ijarah
HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?



Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank



Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah



Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?



Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:

Anggota Dewan Komisaris Bank
Anggota Direksi Bank
Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”



Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank



Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.

Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya



Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank



Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
  • Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)

  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)

  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)

  • Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)

  • Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)

  • Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)

  • Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)


Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “Tidak Boleh”.

Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:

Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.

Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

sumber : 


Komentar

Postingan Populer